Push -> pendidikan (education for all)
Setiap orang memiliki hak untuk pendidikan (deklarasi
universal HAM)
Pasal 31 ayat 2 UUD 1945 (amandemen) : pendidikan formal
setelah nonformal packet
MDG’s (millennium depelopment goals : kesepakan kepala
Negara dan perwakilan dari 189 negara PBB yang menjalankan pada September 2000,
berupa delapan butir tujuan untuk dicapai pada tahun 2015. Targetnya adalah
tercapai kesejahteraan rakyat dan pembangunan masyarakat 2015.
1.
Menanggulangi kemisikinan dan kelaparan
2.
Mencapai pendidikan dasar untuk semua
3.
Mendorong kesejahteraan perempuan dan
pemberdayaan perempuan
4.
Menurunkan angka kematian anak
5.
Meningkatkan ksehatan ibu
6.
Emerangi HIV/AIDS. Malaria, dan penyakit menular
lainnya
7.
Memastikan kelestarian lingkungan hidup
8.
Mengembangkan kemitraan global ntuk pembangunan
PP 17/2010
-
Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan
bagi peserta didik daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat
terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu
dari segi ekonomi.
-
Bertujuan menyediakan akses pendidikan bagi
peserta didik agar haknya untk memperoleh pendidikan terpenuhi.
Bentuk Layanan
-
Formal -> Sekolah biasa, sekolah terbuka
-
Non formal -> calistung, keterampilan, PAKET
ABC
-
Informal
-
Pendidikan layanan khusus pada jalur pendidikan
formal yang diselenggarakan dengan menyesuaikan waktu, tempat, sarana, dan
prasarana pembelajaran, pendidikan, dan/atau sumber daya pembelajaran lainnya.