Categories

Rabu, 24 Oktober 2012

Edukasi for All


Push -> pendidikan (education for all)
Setiap orang memiliki hak untuk pendidikan (deklarasi universal HAM)
Pasal 31 ayat 2 UUD 1945 (amandemen) : pendidikan formal setelah nonformal packet
MDG’s (millennium depelopment goals : kesepakan kepala Negara dan perwakilan dari 189 negara PBB yang menjalankan pada September 2000, berupa delapan butir tujuan untuk dicapai pada tahun 2015. Targetnya adalah tercapai kesejahteraan rakyat dan pembangunan masyarakat 2015.
1.       Menanggulangi kemisikinan dan kelaparan
2.       Mencapai pendidikan dasar untuk semua
3.       Mendorong kesejahteraan perempuan dan pemberdayaan perempuan
4.       Menurunkan angka kematian anak
5.       Meningkatkan ksehatan ibu
6.       Emerangi HIV/AIDS. Malaria, dan penyakit menular lainnya
7.       Memastikan kelestarian lingkungan hidup
8.       Mengembangkan kemitraan global ntuk pembangunan
PP 17/2010
-          Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
-          Bertujuan menyediakan akses pendidikan bagi peserta didik agar haknya untk memperoleh pendidikan terpenuhi.
Bentuk Layanan
-          Formal -> Sekolah biasa, sekolah terbuka
-          Non formal -> calistung, keterampilan, PAKET ABC
-          Informal
-          Pendidikan layanan khusus pada jalur pendidikan formal yang diselenggarakan dengan menyesuaikan waktu, tempat, sarana, dan prasarana pembelajaran, pendidikan, dan/atau sumber daya pembelajaran lainnya.