Desentralisasi : Hankam, keuangan, hub luar negeri, kehakiman, agama, pendidikan.
Perubahan undang2 :
- Madrasah dulu dari sekolah keagamaan menjadi skolah setara SMP pada UU 2009
- Pendidikan anak usia disni semuanya setara
- Wajib belajar dari 9 tahun menjadi 12 tahun
- Pendidikan khusus berfaktor dari dalam diri yang mengalami kekukarangan : CI+BI, tuna netra SLB A, tuna rungu B, tuna grahita C, Tuna daksa D, tuna laras E, indigo, autis
- PLK (pendidikan layanan khusus) kekhususan yang berfaktor dari lingkungannya: Etnis, Pekerja anak, PSK anak, korban trafficking
Standar nasional pendidikan pasal 35.
- Terdiri dari standar isi, proses, kompetensi lulusan, teaga pendidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pemdidikan yang harus ditingkatkan berencana dan berkala.
- Standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulim, tenaga pendidikan , sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.
Sertifikasi guru PSPL, PPG, sertifikasi yang terkesan bobrog dari pemerintah sendiiri karuskan gurena tidak bersih dalam meluluskan guru…
Sanksi terutama guru yang memakai gelar tidak pada tempatnya maka terdenda 1M
Standar pendidikan PP no 19 tahun 2005
Pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan PP no 17 tahun 2010