Categories

Kamis, 03 Januari 2013

STANDARISASI GURU (Kelompok 6)


STANDARISASI GURU
          Manajemen SDM
          Permendiknas No. 16 Tahun  2007 tentang Standar Kualifikasi  Akademik dan Kompetensi Guru
MANAJEMEN SDM
Manajemen Sumber Daya Manusia merupakan suatu ilmu dan seni yang mengatur proses pemanfaatan Sumber Daya Manusia dan sumber daya lainnya secara efektif dan efisien untuk mencapai suatu tujuan.
Fungsi Manajemen SDM dalam Organisasi
“fungsi manajemen yang meliputi planning, organizing, actuating, controlling dan fungsi operasional yang meliputi procurement, development, kompensasi, integrasi, maintenance, separation” (Cahyono,1996:2)
Proses Manajemen SDM
Menurut Lunenburg dan Ornstein (2004:53), dalam proses Manajemen Sumberdaya Manusia terdapat enam program yaitu :
1. Human resource planning
2. Recruitment
3. Selection
4. Professional development
5. Performance appraisal
6. Compensation
Hubungan Manajemen SDM dengan Pendidikan
Perlunya sekolah mempunyai Sumber Daya Manusia pendidikan baik Pendidik maupun Sumber Daya Manusia lainnya untuk berkinerja secara optimal, dan hal ini jelas berakibat pada perlunya melakukan pengembangan Sumber Daya Manusia yang sesuai dengan tuntutan legal formal seperti kualifikasi dan kompetensi, maupun tuntutan lingkungan eksternal yang makin kompetitif di era globalisasi dewasa ini.
Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang  Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
1.       Kualifikasi Akademik Guru
A)     Kualifikasi Akademik Guru melalui Bidang Formal
·         Kualifikasi Akademik Guru PAUD/TK/RA
·          Kualifikasi Akademik Guru SD/MI
·          Kualifikasi Akademik Guru SMP/MTs
·          Kualifikasi Akademik Guru SMA/MA
·          Kualifikasi Akademik Guru SDLB/SMPLB/SMALB
·          Kualifikasi Akademik Guru SMK/MAK*
B)      Kualifikasi Akademik Guru Melalui Uji Kelayakan dan Kesetaraan
C)      Standarisasi kompetensi guru
·         Standarisasi Kompetensi Guru adalah suatu ukuran yang ditetapkan bagi seorang guru dalam menguasai seperangkat kemampuan agar berkelayakan menduduki salah satu jabatan fungsional Guru, sesuai bidang tugas dan jenjang pendidikannya.
D)     Komponen Penyelenggaraan Standardisasi Kompetensi Guru
·         Perencanaan
·          Pelaksanaan
·          Tindak Lanjut
·          Evaluasi