Categories

Kamis, 03 Januari 2013

STANDARISASI PENILAIAN PENDIDIKAN (Kelompok 5)


Standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.

Landasan Filosofis dan Yuridis Standar Penilaian
       Landasan Filosofis
       Landasan Yuridis
Landasan Filosofis : Proses pendidikan adalah proses untuk mengembangkan potensi siswa menjadi kemampuan dan keterampilan tertentu Proses penilaian yang dilakukan harus memiliki asas keadilan, kesetaraan serta obyektifitas yang tinggi.
Landasan Yuridis :
       Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 57 Ayat (1)
       Pasal 58 ayat (1)
       Aturan pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005, Pasal 63 Ayat (1):
a. Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan
c. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah.

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 20 TAHUN 2007 TANGGAL 11 JUNI 2007
Pengertian
       Standar penilaian pendidikan
       Penilaian pendidikan
       Ulangan
       Ulangan harian
       Ulangan tengah semester
       Ulangan akhir semester
       Ulangan kenaikan kelas
       Ujian sekolah/madrasah
       Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN
       Kriteria ketuntasan minimal (KKM)
Prinsip Penilaian Menurut BSNP
    - Teknik dan Instrumen Penilaian
    - Mekanisme dan Prosedur Penilaian
    - Penilaian oleh Pendidik
    - Penilaian oleh Satuan Pendidikan
    - Penilaian oleh Pemerintah