Categories

Kamis, 03 Januari 2013

STANDARISASI ISI (Kelompok 2)


PERMENDIKNAS NOMOR 22 TAHUN 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah menyatakan Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal.
Standarisasi Isi Mencakup :
·         - Kerangka Dasar Kurikulum
·         - Struktur Kurikulum
·         - Beban Belajar
·         - KTSP
·         - Kalender Pendidikan

Kerangka Dasar Kurikulum
·         Cakupan Mata Pelajaran
Ø  Agama dan Akhlak Mulia
Ø  Kewarganegaraan dan Kepribadian
Ø  Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Ø  Estetika
Ø  Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
·         Prinsip Pengembangan Kurikulum
Ø  Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
Ø  Beragam dan terpadu
Ø  Tanggap terhadap perkembangan iptek dan seni
Ø  Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Ø  Menyeluruh dan berkesinambungan
Ø  Belajar sepanjang hayat
Ø  Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
·         Prinsip Pelaksanaan Kurikulum
Ø  Peserta didik  harus mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu, serta memperoleh kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis dan menyenangkan.
Ø  Menegakkan 5 pilar belajar.
Ø  Peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan dan percepatan.
Ø  Suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka dan hangat.
Ø  Menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar
Ø  Mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya serta kekayaan daerah
Ø Diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok dan memadai antarkelas dan jenis serta jenjang pendidikan
Struktur Kurikulum
1.      Kedalaman muatan kurikulum dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum
2.      Merupakan pola dan susunan matapelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran
3.      Kompetensi terdiri atas Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi dasar (KD) yang dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
4.      Muatan Lokal dan Pengembangan Diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum sekolah
Beban Belajar
Beban belajar diartikan sebagai waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti kegiatan pembelajaran dengan sistem :
-           Tatap Muka (TM)
-           Penugasan Terstruktur (PT)
-           Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur (KMTT)
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
  1. Kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan
  2. Sekolah dan Kepala Sekolah mengembangkan KTSP dan silabus berdasarkan :
         Kerangka dasar kurikulum, dan
         Standar kompetensi
         di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan atau Provinsi
Kalender Pendidikan
         Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran.
         Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, dan hari libur.