PERMENDIKNAS NOMOR 22 TAHUN 2006 tentang Standar Isi Untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah menyatakan Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk
mencapai kompetensi lulusan minimal.
Standarisasi Isi Mencakup :
· - Kerangka Dasar Kurikulum
· - Struktur Kurikulum
· - Beban Belajar
· - KTSP
· - Kalender Pendidikan
Kerangka
Dasar Kurikulum
·
Cakupan
Mata Pelajaran
Ø Agama dan Akhlak Mulia
Ø Kewarganegaraan dan Kepribadian
Ø Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Ø Estetika
Ø Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
·
Prinsip
Pengembangan Kurikulum
Ø Berpusat pada potensi, perkembangan,
kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
Ø Beragam dan terpadu
Ø Tanggap terhadap perkembangan iptek
dan seni
Ø Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Ø Menyeluruh dan berkesinambungan
Ø Belajar sepanjang hayat
Ø Seimbang antara kepentingan nasional
dan kepentingan daerah
·
Prinsip
Pelaksanaan Kurikulum
Ø Peserta didik harus mendapatkan pelayanan pendidikan yang
bermutu, serta memperoleh kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara
bebas, dinamis dan menyenangkan.
Ø Menegakkan 5 pilar belajar.
Ø Peserta didik mendapat pelayanan yang
bersifat perbaikan, pengayaan dan percepatan.
Ø Suasana hubungan peserta didik dan
pendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka dan hangat.
Ø Menggunakan pendekatan multistrategi
dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan
lingkungan sekitar sebagai sumber belajar
Ø Mendayagunakan kondisi alam, sosial
dan budaya serta kekayaan daerah
Ø Diselenggarakan dalam keseimbangan,
keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok dan memadai antarkelas dan jenis
serta jenjang pendidikan
Struktur
Kurikulum
1. Kedalaman muatan kurikulum dituangkan
dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik dengan beban belajar yang
tercantum dalam struktur kurikulum
2. Merupakan pola dan susunan
matapelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan
pembelajaran
3. Kompetensi terdiri atas Standar
Kompetensi (SK) dan Kompetensi dasar (KD) yang dikembangkan berdasarkan Standar
Kompetensi Lulusan (SKL)
4. Muatan Lokal dan Pengembangan Diri
merupakan bagian integral dari struktur kurikulum sekolah
Beban Belajar
Beban
belajar diartikan sebagai waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk
mengikuti kegiatan pembelajaran dengan sistem :
-
Tatap Muka (TM)
-
Penugasan Terstruktur (PT)
-
Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur (KMTT)
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
- Kurikulum operasional yang
disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan
- Sekolah dan Kepala Sekolah
mengembangkan KTSP dan silabus berdasarkan :
•
Kerangka
dasar kurikulum, dan
•
Standar
kompetensi
•
di
bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan atau
Provinsi
Kalender Pendidikan
•
Kalender
pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik
selama satu tahun ajaran.
•
Kalender
pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, dan hari
libur.