Dapat diartikan sebagai suatu bentuk teknis yang merupakan acuan
atau kriteria yang dibuat secara terencana atau didesain dalam pelaksanaan
pembelajaran.
Dasar hukumnya Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar
Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Standar proses adalah
standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada
satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
Perencanaan Proses
Pembelajaran
Perencanaan proses pembelajaran
meliputi silabus dan rencana
pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang
memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar
(KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi
pembelajaran, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran,penilaian hasil belajar, dan
sumber belajar
Pelaksanaan Proses Pembelajaran
1. Rombongan belajar, Jumlah maksimal peserta didik adalah:
a. SD/MI : 28 peserta didik
b. SMP/MT : 32 peserta didik
c. SMA/MA : 32 peserta didik
d. SMK/MAK : 32 peserta didik
2. Beban kerja minimal guru
a. beban kerja guru mencakup kegiatan pokok
yaitu merencanakanpembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran,membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan
tugastambahan;
b.
beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas adalahsekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap
muka dalam 1 (satu)minggu.
3. Buku teks pelajaran
4. Pengelolaan kelas
Penilaian Hasil Pembelajaran
Penilaian dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur
tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai bahan penyusunan laporan
kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.
Penilaian dilakukan secara
konsisten, sistematik, dan terprogram dengan menggunakan tes dan nontes dalam
bentuk tertulis atau lisan, pengamatan kinerja,pengukuran sikap, penilaian
hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk,portofolio, dan penilaian
diri. Penilaian hasil pembelajaran menggunakan Standar Penilaian Pendidikan dan
Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.
Pengawasan Proses Pembelajaran
A. Pemantauan
B. Supervisi
Prinsip-prinsip
Penyusunan RPP
1. Memperhatikan perbedaan individu peserta didik
2. Mendorong partisipasi aktif peserta didik
3. Mengembangkan budaya membaca dan menulis