Categories

Kamis, 03 Januari 2013

STANDARISASI KOMPETENSI LULUSAN (Kelompok 3)


PENGERTIAN
                Kompetensi adalah kemapuan bersikap, berpikir dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dimiliki peserta didik sebagai syarat untuk dianggap mampu melaksankan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. standar kompetensi adalah ukuran kompetensi minimal yang harus dicapai peserta didik setelah mengikuti suatu proses pembelajaran pada satuan pendidikan tertentu.
Standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yangtelah disepakati, sebagaimana yang ditetapkan dengan Peraturan menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006.
FUNGSI
  1. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan.
  2. Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
  3. Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
  4. Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
Pelaksanaan Permendiknas No 22 dan No 23 Tahun 2006 diatur pada Permendiknas No 24 Tahun 2006, berikut beberapa hal yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah, antara lain :
       Mengembangkan dan Menetapkan KTSP sesuai dengan kebutuhan
       Dapat mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi
       Dapat mengadopsi atau mengadaptasi model KTSP BSNP
       Sosialisasi Permen No. 22 dan 23 ke guru, kepala sekolah, pengawas, dan tenaga kependidikan lainnya yang relevan melalui LPMPdan/atau PPPG
       Sosialisasi Permen No. 22 dan 23 dan panduan penyusunan KTSP yang disusun BSNP ke dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan dewan pendidikan
………..

Sekolah berhak mengembangkan kurikulumnya sendiri yang disebut sebagai kurikulum tingkat satuan pendidikan, dalam mengembangkan kurikulumnya sekolah mengacu pada standar nasional pendidikan, antara lain standar isi dan standar kompetensi lulusan. Sekolah melakukan evaluasi pada SKL yang telah dia buat setelah penerapannya dengan memperhatikan segala hasil dari perbandingan antara tujuan dan hasil dari pelaksanaannya. Pembuatan SKL juga membutuhkan proses dan butuh banyak pertimbanan karena tidak semua SKL itu cocok dipakai di bagian sekolah manapun karena dalam pembuatannya juga membutuhkan metode yang mengacu pada sumber daya, potensi tempat dan wilayah, dan lain-lain. Evaluasi dari sebuah SKL dilakukan sampai benar benar tercapai kesamaan antara tujuan dan hasil yang didapat.
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL)
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN SATUAN  PENDIDIKAN (SKL-SP)
       SD/MI/SDLB*/Paket A
       SMP/MTs/SMPLB*/Paket B
       SMA/MA/SMALB*/Paket C
       SMK/MAK
       STANDAR KOMPETENSI KELOMPOK MATA
       PELAJARAN (SK-KMP)
STANDAR KOMPETENSI KELOMPOK MATA  PELAJARAN (SK-KMP)
       Agama dan Akhlak Mulia
       Kewarganegaraan dan Kepribadian
       Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
       Estetika
       Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan