PENGERTIAN
Kompetensi adalah kemapuan
bersikap, berpikir dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari
pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dimiliki peserta didik sebagai syarat
untuk dianggap mampu melaksankan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. standar kompetensi
adalah ukuran kompetensi minimal yang harus dicapai peserta didik setelah
mengikuti suatu proses pembelajaran pada satuan pendidikan tertentu.
Standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang
mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan standar nasional
yangtelah disepakati, sebagaimana yang ditetapkan dengan Peraturan menteri
Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006.
FUNGSI
- Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan.
- Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
- Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
- Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
Pelaksanaan Permendiknas No 22 dan No 23 Tahun 2006 diatur pada
Permendiknas No 24 Tahun 2006, berikut beberapa hal yang dilakukan oleh Satuan
Pendidikan dan Komite Sekolah, antara lain :
• Mengembangkan
dan Menetapkan KTSP sesuai dengan kebutuhan
• Dapat
mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi
• Dapat mengadopsi
atau mengadaptasi model KTSP BSNP
• Sosialisasi
Permen No. 22 dan 23 ke guru, kepala sekolah, pengawas, dan tenaga kependidikan
lainnya yang relevan melalui LPMPdan/atau PPPG
• Sosialisasi
Permen No. 22 dan 23 dan panduan penyusunan KTSP yang disusun BSNP ke dinas
pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan dewan pendidikan
………..
Sekolah berhak
mengembangkan kurikulumnya sendiri yang disebut sebagai kurikulum tingkat
satuan pendidikan, dalam mengembangkan kurikulumnya sekolah mengacu pada standar
nasional pendidikan, antara lain standar isi dan standar kompetensi lulusan.
Sekolah melakukan evaluasi pada SKL yang telah dia buat setelah penerapannya
dengan memperhatikan segala hasil dari perbandingan antara tujuan dan hasil
dari pelaksanaannya. Pembuatan SKL juga membutuhkan proses dan butuh banyak
pertimbanan karena tidak semua SKL itu cocok dipakai di bagian sekolah manapun
karena dalam pembuatannya juga membutuhkan metode yang mengacu pada sumber
daya, potensi tempat dan wilayah, dan lain-lain. Evaluasi dari sebuah SKL
dilakukan sampai benar benar tercapai kesamaan antara tujuan dan hasil yang
didapat.
STANDAR
KOMPETENSI LULUSAN (SKL)
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN SATUAN PENDIDIKAN
(SKL-SP)
• SD/MI/SDLB*/Paket
A
• SMP/MTs/SMPLB*/Paket
B
• SMA/MA/SMALB*/Paket
C
• SMK/MAK
• STANDAR
KOMPETENSI KELOMPOK MATA
• PELAJARAN
(SK-KMP)
STANDAR KOMPETENSI KELOMPOK MATA PELAJARAN
(SK-KMP)
• Agama dan Akhlak
Mulia
•
Kewarganegaraan dan Kepribadian
•
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
•
Estetika
• Jasmani, Olah
Raga, dan Kesehatan