Categories

Kamis, 03 Januari 2013

STANDARISASI PEMBIAYAAN PENDIDIKAN (Kelompok 10)


Manajemen Keuangan
Merupakan salah satu substansi manajemen sekolah yang akan turut menentukan  berjalannya kegiatan pendidikan di sekolah. Kegiatan manajemen keuangan dilakukan melalui proses:
1.  Perencanaan
2.  Pengorganisasian
3.  Pengarahan
4.  Pengkoordinasian
5.  Pengawasan atau Pengendalian

Tujuan manajemen keuangan sekolah yaitu:
1.  Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan keuangan sekolah
2.  Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangansekolah
3.  Meminimalkan penyalahgunaan anggaran sekolah.

Prinsip-prinsip manajemen keuangan
Manajemen keuangan sekolah perlu memperhatikan sejumlah prinsip. Undang-undang No 20 Tahun 2003 pasal 48 menyatakan bahwa pengelolaan dana pendidikan berdasarkan 4 Prinsip, yaitu:

1.    Transparansi
Adanya keterbukaan dalam manajemen keuangan lembaga pendidikan, yaitu keterbukaan sumber keuangan dan jumlahnya, rincian penggunaan, dan pertanggungjawabannya harus jelas sehingga bisa memudahkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengetahuinya.

2.    Akuntabilitas
Akuntabilitas di dalam manajemen keuangan berarti penggunaan uang sekolah dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.

3.    Efektifitas
Efektif seringkali diartikan sebagai pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Garner(2004) mendefinisikan efektivitas lebih dalam lagi, karena sebenarnya efektivitas tidak berhenti sampai tujuan tercapai tetapi sampai pada kualitatif hasil yang dikaitkan dengan pencapaian visi lembaga.

4.    Efisiensi
Efisiensi adalah perbandingan yang terbaik antara masukan (input) dan keluaran (out put) atau antara daya dan hasil. Daya yang dimaksud meliputi tenaga, pikiran, waktu, biaya.
Perbandingan tersebut dapat dilihat dari dua hal:
a.  Dilihat dari segi penggunaan waktu, tenaga dan biaya
b.  Dilihat dari segi hasil

Menurut Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pembiayaan Pendidikan menyebutkan:
a.  Sekolah/Madrasah menyusun pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional yang mengacu pada Standar Pembiayaan. 
b.  Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional Sekolah/Madrasah mengatur:
1)  sumber pemasukan, pengeluaran dan jumlah dana yang dikelola;
2)  penyusunan dan pencairan anggaran, serta penggalangan dana di luar dana investasi dan operasional;
3)  kewenangan dan tanggungjawab kepala sekolah/madrasah dalam
membelanjakan anggaran pendidikan sesuai dengan peruntukannya;
4)  pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran serta penggunaan anggaran, untuk dilaporkan kepada komite sekolah/madrasah, serta institusi di atasnya. 
c.  Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional sekolah/madrasah diputuskan oleh komite sekolah/madrasah dan ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah serta mendapatkan persetujuan dari institusi di atasnya.
d.  Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional sekolah/madrasah disosialisasikan kepada seluruh warga sekolah/madrasah untuk menjamin  tercapainya pengelolaan dana secara transparan dan akuntabel.

PENDAPAT MENGANAI CI+BI

http://edukasi.kompasiana.com/2011/01/24/cetak-biru-pengembangan-pendidikan-khusus-cibi/

Cetak biru biasanya adalah master plan yang terencana dengan matang, perhitungan yang mendasar, dan mempunyai tujuan yang sangat jelas kedepannya. Apalagi master plan yang menyangkut pendidikan anak-anak CI+BI, yang mempunyai kelebihan dalam berbagai bidang dibanding dengan anak pintar sekaligus.


Kebutuhan yang berbeda dan pelayanan yang dapat mendorong mereka untuk lebih berprestasi akan membawa nama baik Indonesia menuju gerbang dunia yang lebih kompetitif. kekhususan yang diberika oleh Tuhan bukan atas kemauan mereka, namun itulah takdir mereka.


Pemerintah lah yang seharusnya memfasilitasi dan mendukung adanya gerakan untuk memperluas akselerasi bukan hanya aksel telescoping saja, namun untuk aksel-aksel lainnya juga harus dikembangkan. mengingat pastinya anak CI+BI akan terus bertambah seiring bertumbuhnya penduduk, dengan alasan itu Asosiasi CI+BI Nasional telah menyelenggarakan Konferensi Nasional Pengembangan Pendidikan CI+BI Indonesia (Konaspi CIBI).

Semoga dengan adanya konferensi nasional tersebut hati pemerintah tergerak untuk mendirikan sekolah-sekolah aksel, jika perlu seluruh sekolah di Indonesia yang negeri maupun swasta tidak hanya melayani anak-anak pintar dan hebat, namun juga melayani anak CI+BI. Untuk Masa depan Indonesia.

MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH (MBS) (kelompok 1)

Manajemen: Proses menggunakan   sumber daya yang efektif   untuk mencapai sasaran.
Berbasis : Dasar atau asas. 
Sekolah : Lembaga untuk belajar dan mengajar serta   tempat memberi dan menerima pelajaran

 
MBS adalah model pengelolaaan sekolah dengan memberkan kewenangan yang lebih besar pada tingkat sekolah untuk mengelola sekolahnya sendiri secara langsung. 
Manfaat MBS yaitu :

1.Memungkinkan orang-orang yang kompeten di sekolah untuk mengambil keputusan yang akan  meningkatkan pembelajaran.
2.Memberi peluang bagi seluruh anggota sekolah untuk terlibat dalam pengambilan keputusan penting.
3.Mendorong munculnya kreativitas dalam merancang bangun program pembelajaran.
4.Mengarahkan kembali sumber daya yang tersedia untuk mendukung tujuan yang dikembangkan di setiap sekolah.
5.Menghasilkan rencana anggaran yang lebih realistik ketika orang tua dan guru makin menyadari keadaan keuangan sekolah, batasan pengeluaran, dan biaya program-program sekolah.
6.Meningkatkan motivasi guru dan mengembangkan kepemimpinan baru di semua level.

Tujuan MBS : 
Meningkatkan efisiensi pendidikan, Meningkatkan mutu pendidikan dan Pemerataan pendidikan. 

Syarat untuk menerapkan MBS :
1.MBS harus mendapat dukungan staf sekolah.
2.MBS lebih mungkin berhasil jika diterapkan secara bertahap. Kemungkinan diperlukan lima tahun atau lebih untuk menerapkan MBS secara berhasil.
3.Staf sekolah dan kantor dinas harus memperoleh pelatihan penerapannya, pada saat yang sama juga harus belajar menyesuaikan diri dengan peran dan saluran komunikasi yang baru.
4.Harus disediakan dukungan anggaran untuk pelatihan dan penyediaan waktu bagi staf untuk bertemu secara teratur.
5.Pemerintah pusat dan daerah harus mendelegasikan wewenang kepada kepala sekolah, dan kepala sekolah    selanjutnya berbagi kewenangan ini dengan para guru dan orang tua murid.

PENGARUH MBS TERHADAP DEPDIKNAS, DINAS PENDIDIKAN DAERAH, DEWAN MANAJEMEN SEKOLAH 
Penerapan MBS dalam sistem yang pemerintahan yang masih cenderung terpusat, penerapan MBS akan sangat sulit jika para pejabat pusat dan daerah masih bertahan untuk menggenggam sendiri kewenangan yang seharusnya didelegasikan ke sekolah.

PENGARUH MBS TERHADAP DINAS PENDIDIKAN DAERAH 
1. Pemerintah pusat dan daerah harus lebih rela untuk memberi kesempatan bagi setiap sekolah yang telah siap untuk menerapkannya secara kreatif dan inovatif.
2. Pemerintah harus mampu memberikan bantuan
3. Pemerintah daerah juga masih bertanggung jawab untuk menilai sekolah berdasarkan standar yang telah ditetapkan.

PENGARUH MBS TERHADAP DEWAN MANAJEMEN SEKOLAH
Peranan Dewan manajemen sekolah, Setiap sekolah menentukan sendiri pengeluaran anggaran yang dialokasikan kepada mereka untuk pembayaran gaji pegawai, peralatan, pasok, dan pemeliharaan. Serta mendorong adanya perencanaan jangka panjang dan efisiensi.

Peran Guru dalam Manajemen Kelas
  (1) guru sebagai pengajar,
  (2) pemimpin kelas,
  (3) pembimbing,
  (4) pengelola kelas,
  (5) partisipan,
  (6) perencana,
  (7) supervisor,
  (8) motivator,
  (9) konselor, dan
  (10) evaluator. 


Hambatan MBS :
1)Tidak berminat untuk terlibat
2)Tidak efisien
3)Pikiran kelompok
4)Memerlukan pelatihan
5)Kebingunangan atas peran dan tangung jawab
6)Kesulitan koordianasi

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 19 TAHUN 2007

A.Perencanaan Program
B.Pelaksanaan Rencana Kerja
C.Pengawasan dan Evaluasi
D.Kepemimpinan Sekolah atau Madrasah
E.Sistem Informasi Manajemen
F.Penilaian Khusus

STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH (Kelompok 9)


sarana pendidikan adalah segala macam peralatan yang digunakan guru untuk memudahkan penyampaian materi pelajaran. Prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah.

Hubungan antara Sarana dan Prasarana dengan Program Pengajaran
Jenis peralatan dan perlengkapan yang disediakan di sekolah mempunyai pengaruh besar terhadap proses belajar mengajar. Persediaan yang kurang dan tidak memadai akan menghambat proses belajar mengajar , demikian pula administrasinya yang jelek akan mengurangi kegunaan alat-alat dan perlengkapan tersebut.

Manajemen sarana dan prasarana Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007

Manajemen sarana prasarana adalah kegiatan pengelolaan sarana dan prasarana yang dilakukan oleh sekolah dalam upaya menunjang seluruh kegiatan baik kegiatan pembelajaran maupun kegiatan lain sehingga seluruh kegiatan berjalan dengan lancar .
a.       Perencanaan / Analisis kebutuhan
·         Perencanaan pengadaan barang bertujuan untuk meningkatkan kualitas proses belajar mengajar
·         Perencaanan harus jelas dari segi manapun
·         Rencana harus siostematis dan terpadu
·         Memiliki struktur berdasarkan analisis
·         Berdasarkan atas kesepakatan dan keputusan bernama pihak perencana
·         Fleksibel
·         Dapat dilaksanakan berkelanjutan
·         Menunjukan sakla prioritas
·         Disesuaikan dengan anggaran
b.      Pengadaan
·         Buku
·         Alat
·         Perabot
·         Bangunan
c.       Inventarisisasi
·         Adalah kegiatan melaksanakan penggunaan , penyelenggaraan, pengaturan, dan pencatatan barang-barang, menyusun daftar barang yang menjadi milik sekolah ke dalam satu invetaris barang secara teratur .
d.      Pendistribusian dan Pemanfaatan
·         Tujuan yang akan dicapai
·         Kesesuian antar media yang digunakan dengan materi  yang dibahas
·         Tersedianya sarana dan prasarana penunjang
·         Karateristik siswa
e.      Pemeliharaan
·         Pemeliharaan adalah kegiatan merawat, memelihara, dan menyimpang barang-barang sesuai dengan bentuk-bentuk jenis barangnya sehingga barang tersebut awet dan tahan lama seta dapat digunakan sscara berulang dalam waktu yang lama
f.        Pemusnahan
·         Barang-barang dalam keadaan rusak berat
·         Perbaikan suatu barang memerlukan biaya yang besar
·         Secara teknis dan ekonomis kegunaanya tidak sesuai lagi dengan biaya pemeliharaan 

Standarisasi Pengawasan (Kelompok 8)

Abdul Hafiz Adnin     5235111840
Alfian Tri Saputra    5235111810
Ilham Amifiat       5235111818
Laode Yusmail  5215111719
M. Fadhlurahman A  5235116416

STANDAR KEPALA SEKOLAH (Kelompok 7)


1  1.  Kualifikasi Kepala Sekolah/Madrasah
a. Kualifikasi Umum
  1. Berkualifikasi akademik S1 atau D IV
  2. Pada saat diangkat berusia maksimal 56 tahun
  3. Memiliki pengalaman mengajar sekurang – kurangnya 5 tahun, khusus untuk TK/RA sekurang-kurangnya memiliki pengalaman mengajar selama 3 tahun
  4. Pangkat serendah - rendahnya III/c untuk PNS, untuk non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang diatur oleh yayasan/lembaga yang berwenang.
b. Kualifikasi Khusus
1. Kepala TK/RA
  1. Berstatus sebagai guru TK/RA
  2. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru TK/RA
  3. Memiliki sertifikat kepala TK/RA yang ditetapkan oleh  lembaga yang ditetapkan pemerintah
2. Kepala SD/MI
  1. Berstatus sebagai guru SD/MI
  2. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SD/MI
  3. Memiliki sertifikat kepala SD/MI yang ditetapkan oleh  lembaga yang ditetapkan pemerintah
3. Kepala SMP/MTs
  1. Berstatus sebagai guru SMP/MTs
  2. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs
  3. Memiliki sertifikat kepala SMP/MTs yang ditetapkan oleh  lembaga yang ditetapkan pemerintah
4. Kepala SMA/MA
  1. Berstatus sebagai guru SMA/MA
  2. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MA
  3. Memiliki sertifikat kepala SMA/MA yang ditetapkan oleh  lembaga yang ditetapkan pemerintah
5. Kepala SMK/MAK
  1. Berstatus sebagai guru SMA/MAK
  2. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MAK
  3. Memiliki sertifikat kepala SMA/MAK yang ditetapkan oleh  lembaga yang ditetapkan pemerintah
6. Kepala SDLB/SMPLB/SMALB
  1. Berstatus sebagai guru SDLB/SMPLB/SMALB
  2. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SDLB/SMPLB/SMALB
  3. Memiliki sertifikat kepala SDLB/SMPLB/SMALB yang ditetapkan oleh  lembaga yang ditetapkan pemerintah
7. Kepala Sekolah Indonesia Luar negeri
  1. Memiliki pengalaman sekurang – kurangnya 3 tahun sebagai kepala sekolah
  2. Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru pada salah satu satuan pendidikan
  3. Memiliki sertifikat kepala sekolah yang ditetapkan oleh  lembaga yang ditetapkan pemerintah
2. Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah
a. Dimensi Kompetensi Manajerial
b. Dimensi Kompetensi Kepribadian
c. Dimensi Kompetensi Kewirausahaan
d. Dimensi Kompetensi Supervisi
e. Dimensi Kompetensi Sosial

STANDARISASI GURU (Kelompok 6)


STANDARISASI GURU
          Manajemen SDM
          Permendiknas No. 16 Tahun  2007 tentang Standar Kualifikasi  Akademik dan Kompetensi Guru
MANAJEMEN SDM
Manajemen Sumber Daya Manusia merupakan suatu ilmu dan seni yang mengatur proses pemanfaatan Sumber Daya Manusia dan sumber daya lainnya secara efektif dan efisien untuk mencapai suatu tujuan.
Fungsi Manajemen SDM dalam Organisasi
“fungsi manajemen yang meliputi planning, organizing, actuating, controlling dan fungsi operasional yang meliputi procurement, development, kompensasi, integrasi, maintenance, separation” (Cahyono,1996:2)
Proses Manajemen SDM
Menurut Lunenburg dan Ornstein (2004:53), dalam proses Manajemen Sumberdaya Manusia terdapat enam program yaitu :
1. Human resource planning
2. Recruitment
3. Selection
4. Professional development
5. Performance appraisal
6. Compensation
Hubungan Manajemen SDM dengan Pendidikan
Perlunya sekolah mempunyai Sumber Daya Manusia pendidikan baik Pendidik maupun Sumber Daya Manusia lainnya untuk berkinerja secara optimal, dan hal ini jelas berakibat pada perlunya melakukan pengembangan Sumber Daya Manusia yang sesuai dengan tuntutan legal formal seperti kualifikasi dan kompetensi, maupun tuntutan lingkungan eksternal yang makin kompetitif di era globalisasi dewasa ini.
Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang  Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
1.       Kualifikasi Akademik Guru
A)     Kualifikasi Akademik Guru melalui Bidang Formal
·         Kualifikasi Akademik Guru PAUD/TK/RA
·          Kualifikasi Akademik Guru SD/MI
·          Kualifikasi Akademik Guru SMP/MTs
·          Kualifikasi Akademik Guru SMA/MA
·          Kualifikasi Akademik Guru SDLB/SMPLB/SMALB
·          Kualifikasi Akademik Guru SMK/MAK*
B)      Kualifikasi Akademik Guru Melalui Uji Kelayakan dan Kesetaraan
C)      Standarisasi kompetensi guru
·         Standarisasi Kompetensi Guru adalah suatu ukuran yang ditetapkan bagi seorang guru dalam menguasai seperangkat kemampuan agar berkelayakan menduduki salah satu jabatan fungsional Guru, sesuai bidang tugas dan jenjang pendidikannya.
D)     Komponen Penyelenggaraan Standardisasi Kompetensi Guru
·         Perencanaan
·          Pelaksanaan
·          Tindak Lanjut
·          Evaluasi

STANDARISASI PENILAIAN PENDIDIKAN (Kelompok 5)


Standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.

Landasan Filosofis dan Yuridis Standar Penilaian
       Landasan Filosofis
       Landasan Yuridis
Landasan Filosofis : Proses pendidikan adalah proses untuk mengembangkan potensi siswa menjadi kemampuan dan keterampilan tertentu Proses penilaian yang dilakukan harus memiliki asas keadilan, kesetaraan serta obyektifitas yang tinggi.
Landasan Yuridis :
       Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 57 Ayat (1)
       Pasal 58 ayat (1)
       Aturan pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005, Pasal 63 Ayat (1):
a. Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan
c. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah.

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 20 TAHUN 2007 TANGGAL 11 JUNI 2007
Pengertian
       Standar penilaian pendidikan
       Penilaian pendidikan
       Ulangan
       Ulangan harian
       Ulangan tengah semester
       Ulangan akhir semester
       Ulangan kenaikan kelas
       Ujian sekolah/madrasah
       Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN
       Kriteria ketuntasan minimal (KKM)
Prinsip Penilaian Menurut BSNP
    - Teknik dan Instrumen Penilaian
    - Mekanisme dan Prosedur Penilaian
    - Penilaian oleh Pendidik
    - Penilaian oleh Satuan Pendidikan
    - Penilaian oleh Pemerintah

STANDAR PROSES PENDIDIKAN (Kelompok 4)


Dapat diartikan sebagai suatu bentuk teknis yang merupakan acuan atau kriteria yang dibuat secara terencana atau didesain dalam pelaksanaan pembelajaran.
     Dasar hukumnya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

Perencanaan Proses  Pembelajaran
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran,penilaian hasil belajar, dan sumber belajar

Pelaksanaan Proses Pembelajaran
1. Rombongan belajar, Jumlah maksimal peserta didik adalah:
a. SD/MI : 28 peserta didik
b. SMP/MT : 32 peserta didik
c. SMA/MA : 32 peserta didik
d. SMK/MAK : 32 peserta didik
  2. Beban kerja minimal guru
  a. beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakanpembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran,membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugastambahan;   
  b. beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas adalahsekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu)minggu.
3. Buku teks pelajaran
4. Pengelolaan kelas

Penilaian Hasil Pembelajaran
Penilaian dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.
Penilaian dilakukan secara konsisten, sistematik, dan terprogram dengan menggunakan tes dan nontes dalam bentuk tertulis atau lisan, pengamatan kinerja,pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk,portofolio, dan penilaian diri. Penilaian hasil pembelajaran menggunakan Standar Penilaian Pendidikan dan Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.

Pengawasan Proses Pembelajaran
A. Pemantauan
B. Supervisi

Prinsip-prinsip Penyusunan RPP
1. Memperhatikan perbedaan individu peserta didik
2. Mendorong partisipasi aktif peserta didik
3. Mengembangkan budaya membaca dan menulis

STANDARISASI KOMPETENSI LULUSAN (Kelompok 3)


PENGERTIAN
                Kompetensi adalah kemapuan bersikap, berpikir dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dimiliki peserta didik sebagai syarat untuk dianggap mampu melaksankan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. standar kompetensi adalah ukuran kompetensi minimal yang harus dicapai peserta didik setelah mengikuti suatu proses pembelajaran pada satuan pendidikan tertentu.
Standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yangtelah disepakati, sebagaimana yang ditetapkan dengan Peraturan menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006.
FUNGSI
  1. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan.
  2. Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
  3. Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
  4. Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
Pelaksanaan Permendiknas No 22 dan No 23 Tahun 2006 diatur pada Permendiknas No 24 Tahun 2006, berikut beberapa hal yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah, antara lain :
       Mengembangkan dan Menetapkan KTSP sesuai dengan kebutuhan
       Dapat mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi
       Dapat mengadopsi atau mengadaptasi model KTSP BSNP
       Sosialisasi Permen No. 22 dan 23 ke guru, kepala sekolah, pengawas, dan tenaga kependidikan lainnya yang relevan melalui LPMPdan/atau PPPG
       Sosialisasi Permen No. 22 dan 23 dan panduan penyusunan KTSP yang disusun BSNP ke dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan dewan pendidikan
………..

Sekolah berhak mengembangkan kurikulumnya sendiri yang disebut sebagai kurikulum tingkat satuan pendidikan, dalam mengembangkan kurikulumnya sekolah mengacu pada standar nasional pendidikan, antara lain standar isi dan standar kompetensi lulusan. Sekolah melakukan evaluasi pada SKL yang telah dia buat setelah penerapannya dengan memperhatikan segala hasil dari perbandingan antara tujuan dan hasil dari pelaksanaannya. Pembuatan SKL juga membutuhkan proses dan butuh banyak pertimbanan karena tidak semua SKL itu cocok dipakai di bagian sekolah manapun karena dalam pembuatannya juga membutuhkan metode yang mengacu pada sumber daya, potensi tempat dan wilayah, dan lain-lain. Evaluasi dari sebuah SKL dilakukan sampai benar benar tercapai kesamaan antara tujuan dan hasil yang didapat.
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL)
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN SATUAN  PENDIDIKAN (SKL-SP)
       SD/MI/SDLB*/Paket A
       SMP/MTs/SMPLB*/Paket B
       SMA/MA/SMALB*/Paket C
       SMK/MAK
       STANDAR KOMPETENSI KELOMPOK MATA
       PELAJARAN (SK-KMP)
STANDAR KOMPETENSI KELOMPOK MATA  PELAJARAN (SK-KMP)
       Agama dan Akhlak Mulia
       Kewarganegaraan dan Kepribadian
       Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
       Estetika
       Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan

STANDARISASI ISI (Kelompok 2)


PERMENDIKNAS NOMOR 22 TAHUN 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah menyatakan Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal.
Standarisasi Isi Mencakup :
·         - Kerangka Dasar Kurikulum
·         - Struktur Kurikulum
·         - Beban Belajar
·         - KTSP
·         - Kalender Pendidikan

Kerangka Dasar Kurikulum
·         Cakupan Mata Pelajaran
Ø  Agama dan Akhlak Mulia
Ø  Kewarganegaraan dan Kepribadian
Ø  Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Ø  Estetika
Ø  Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
·         Prinsip Pengembangan Kurikulum
Ø  Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
Ø  Beragam dan terpadu
Ø  Tanggap terhadap perkembangan iptek dan seni
Ø  Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Ø  Menyeluruh dan berkesinambungan
Ø  Belajar sepanjang hayat
Ø  Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
·         Prinsip Pelaksanaan Kurikulum
Ø  Peserta didik  harus mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu, serta memperoleh kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis dan menyenangkan.
Ø  Menegakkan 5 pilar belajar.
Ø  Peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan dan percepatan.
Ø  Suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka dan hangat.
Ø  Menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar
Ø  Mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya serta kekayaan daerah
Ø Diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok dan memadai antarkelas dan jenis serta jenjang pendidikan
Struktur Kurikulum
1.      Kedalaman muatan kurikulum dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum
2.      Merupakan pola dan susunan matapelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran
3.      Kompetensi terdiri atas Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi dasar (KD) yang dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
4.      Muatan Lokal dan Pengembangan Diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum sekolah
Beban Belajar
Beban belajar diartikan sebagai waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti kegiatan pembelajaran dengan sistem :
-           Tatap Muka (TM)
-           Penugasan Terstruktur (PT)
-           Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur (KMTT)
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
  1. Kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan
  2. Sekolah dan Kepala Sekolah mengembangkan KTSP dan silabus berdasarkan :
         Kerangka dasar kurikulum, dan
         Standar kompetensi
         di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan atau Provinsi
Kalender Pendidikan
         Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran.
         Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, dan hari libur.